MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di 225 TPS Distrik Sentani

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 15:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi ulang untuk 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Perintah MK ini berdasar alat bukti yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pemohon atas sengketa nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Di mana, terdapat ketidaksesuaian dengan Bawaslu, sehingga Mahkamah tidak memiliki keyakinan akan kebenaran dari bukti-bukti berupa keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.

Dalam putusan yang diajukan PKS ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan berdasar pada keterangan saksi bernama Octovina Hanna Florida menyebutkan telah terjadi penundaan pembagian formulir model D. Hasil-DPRP kepada para saksi partai politik, karena PPD Sentani melakukan banyak pengisian data kosong dalam DPT, DPTb, dan DPK dalam 225 TPS, yang seharusnya menjadi tugas PPS di TPS masing-masing.

Hal senada juga disampaikan Christina Monalisa sebagai saksi yang menyebutkan PPD Kecamatan Sentani harus berkejaran dengan waktu dalam menghitung dan mengisi data perolehan suara dalam pemilu berupa DPT dan DPTb.

Mahkamah melihat waktu yang dimiliki pada tingkat kecamatan untuk melakukan penghitungan, pendataan, dan pencocokan data perolehan suara oleh PPD Sentani tidak dilaksanakan tepat waktu. Akhirnya hal ini menyebabkan keterlambatan pada penyerahan D.Hasil DPRP kepada para saksi partai politik tersebut.

“Setelah mencermati alat bukti yang diajukan para pihak tersebut, Mahkamah masih mendapati data kosong dan pengisian jumlah surat suara, DPT, DPTb, dan DPK yang berbeda satu sama lain yang menyebabkan keraguan bagi Mahkamah terhadap keaslian formulir dari alat bukti tersebut. Sehingga perlu dilakukan rekapitulasi ulang pada 225 TPS di Distrik Sentani. Oleh karena yang dimohonkan Pemohon yang petitumnya tidak sama dengan yang diputus Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Arsul saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Arsul pun mengatakan Mahkamah dalam Amar Putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon untuk sebagian yakni menyatakan hasil perolehan suara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik.

Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan pada Kamis 2 Mei lalu Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara PKS versi KPU adalah 6.658 dan versi pemohon adalah 6.671, sehingga terdapat selisih 13 suara. Hal tersebut menurut pemohon terjadi saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik Sentani pada 2 Maret 2024.

Setelah melewati perjuangan dan pernyataan keberatan pada pihak penyelenggara pemilu secara berjenjang, Pemohon menyatakan menolak perolehan suara sepanjang Distrik Sentani. Sebab, jika tidak terjadi pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara pada 15 partai peserta pemilihan lainnya, maka Pemohon akan mendapatkan posisi kursi ke-8 dari keanggotaan DPRD Provinsi Papua.

Sehingga Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua di Dapil Papua 3 untuk PKS sebanyak 6.671 suara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya