PANDEGLANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Dalam LHP dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
BACA JUGA:
Dalam laporannya, BPK menyebut, berdasar uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan.