DEPOK – Bocah AA (9) dan TN (7) menjadi korban rudapaksa engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32). Orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Dia menyebut masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengen dihukum seberat-beratnya. Anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin (10/6/2024) siang.
BACA JUGA:
II menyebut kedua anaknya telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir. "Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
Lebih lanjut, II mengatakan kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat setelah mengalami peristiwa rudapaksa.
"Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana0mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia," pungkasnya.
Atas peristiwa itu orang tua korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.