KOLAKA - Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pelaku pencurian emas dengan tindak kekerasan di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Minggu (9/6/2024).
Pelaku merupakan warga Desa Rantebaru, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial AAR alias IK atau ML.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, pelaku merampok perhiasan milik seorang lansia bernama Peroso, (80) warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Rabu 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 Wita.
"Pelaku mendatangi rumah korbannya dan mematikan arus listrik pada meteran rumahnya agar korban keluar rumah," bebernya.
Melihat lampu rumahnya padam, Peroso yang berada dalam kamar bergegas mengambil senter dan keluar ke teras rumahnya untuk mengecek. Saat lampu dinyalakan, pelaku langsung mendatanginya dan merampas perhiasan yang digunakan. "Kalung dilehernya langsung ditarik dan melepas anting korban. Pelaku penggunakan kekerasan saat kejadian dan langsung kabur usai merampas," paparnya.