Usai kejadian, korban langsung melapor ke kantor polisi dengan nilai kerugian sebesar Rp50 juta.
Aparat yang berhasil menangkap AAR alias IK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, jam tangan, handphone Samsung, dompet, topi Nike, celana pendek biru dan panjang hitam, ikat pinggang, tas slempang, hingga ransel.
"Emas dan antingnya sudah dijual pelaku. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil penjualan emas korban," ucapnya.
Berdasarkan catatan pihak berwajib, AAR merupakan resedivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Kolut itu dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )