Tak Berdokumen, Ratusan Ekor Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 02:14 WIB
Penyelundupan burung berhasil digagalkan (Foto: dok istimewa/Okezone)
Share :

Dari pengakuan supir truk pengangkut burung-burung tersebut, lanjut Donni, satwa ini dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman sejumlah daerah di Pulau Jawa seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Kemudian petugas melakukan investigasi lanjutan," tegasnya.

Menindaklanjuti kegiatan operasi ini, Donni menambahkan, lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal apabila tidak disertai dengan dokumen resmi dipersyaratkan.

Adapun dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, surat hasil uji bebas Avian Influenza (AI) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN).

"Lalu lintas satwa juga wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya