Dari pengakuan supir truk pengangkut burung-burung tersebut, lanjut Donni, satwa ini dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman sejumlah daerah di Pulau Jawa seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.
"Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Kemudian petugas melakukan investigasi lanjutan," tegasnya.
Menindaklanjuti kegiatan operasi ini, Donni menambahkan, lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal apabila tidak disertai dengan dokumen resmi dipersyaratkan.
Adapun dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, surat hasil uji bebas Avian Influenza (AI) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN).
"Lalu lintas satwa juga wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )