JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hukuman diperberat setelah kuasa hukum mengajukan banding atas putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Andhi ditambah dua tahun, dari 10 menjadi menjadi 12 tahun. Hal itu lantaran Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun," bunyi SIPP.
BACA JUGA:
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim H. Herri Swantoro dengan Anggota Majelis Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo dengan panitera Fajar Sonny Sukmono pada 6 Juni 2024.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dilalui Andhi. Selain kurungan badan, Andhi juga dikenai membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Sekadar informasi, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.