Pakai SIM Palsu, Pelanggar Lalulintas di Lampung Diamankan

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 04:29 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

METRO - Seorang supir truk berinisial FW (23) ditangkap polisi, lantaran menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori B2 Umum palsu. Pria warga Lampung Tengah itu ditangkap unit Satlantas Polres Metro, Kamis 6 Juni 2024.

Kasat Lantas Polres Metro, Iptu Sulkhan mengatakan, penangkapan itu berawal saat sopir truk melanggar lalulintas dengan menerobos traffic light (TL) Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution dan masuk ke kawasan tertib lalulintas dalam kota.

"Saat itu anggota Satlantas Polres Metro melakukan patroli dan melihat ada truk yang melanggar lalulintas tepatnya di TL Taqwa dari arah Lampung Timur mau menuju ke Bandarlampung," ujar Sulkhan, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Sulkhan, kendaraan tersebut habis bongkar muat tepung. Pasalnya, truk tersebut dalam keadaan kosong saat masuk ke Kota Metro.

"Kendaraan ini memasuki Kota Metro yang memang tidak diperbolehkan bagi kendaraan roda 6 keatas, melihat hal tersebut petugas dari Satlantas Polres Metro segera memberhentikan kendaraan tersebut," ungkapnya.

Sulkhan melanjutkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Hasilnya, ternyata sopir tersebut menggunakan diduga SIM B2 palsu.

Saat diinterogasi, lanjut Sulkhan, FW mengaku mendapatkan SIM tersebut dari sesama rekan supirnya yang merupakan driver lintas Lampung-Palembang.

“Menurut keterangan dari yang bersangkutan, SIM itu dia beli dengan harga Rp 2,5 juta dengan rekan sesama supir dan dipesannya melalui COD,” tuturnya.

Saat ini sopir truk berikut kendaraannya, telah diamankan di Polres Metro dan penanganannya dilimpahkan ke unit Resum Satreskrim Polres Metro.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya