Kendaraan mobil itu diamankan di sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
"Mobilnya di Pati Ini sementara digunakan digunakan oleh si tersangka, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya temannya, jadi belum sempat dijual," kata Gandha.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil korban, kartu identitas pegawai pajak, kartu pers palsu dengan bertuliskan RRI, yang digunakan tersangka menipu korbannya, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo, mengenai identitas KTP tersangka, hingga ponsel dari tersangka yang digunakan berkirim pesan dengan korban.
"Untuk pasal yang kita persangkakan adalah pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan penjara paling lama ancamannya 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tukasnya.
(Arief Setyadi )