MEDAN - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM alias Herbin (51), warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Herbin ditangkap karena patut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda berinisial PEP (49). Dia meremas payudara janda yang masih tinggal bertetangga dengannya.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Saat itu pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan di dekat kebun milik pelaku.
Korban saat itu baru pulang dari kebunnya dan melewati kebun Herbin. Mereka lalu terlibat percakapan hingga Herbin tiba-tiba melakukan aksi tak senonoh meremas payudara korban.
"Korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Tapi pelaku malah semakin menjadi dan kembali meremas payudara korban hingga baju korban robek," kata AKBP Agus, Senin (10/6/2024).