Gagal Kendalikan Hasrat, Pria Ini Ditangkap Usai Remas Payudara Janda

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 00:17 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

MEDAN - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial HM alias Herbin (51), warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

Herbin ditangkap karena patut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang janda berinisial PEP (49). Dia meremas payudara janda yang masih tinggal bertetangga dengannya.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Saat itu pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan di dekat kebun milik pelaku.

Korban saat itu baru pulang dari kebunnya dan melewati kebun Herbin. Mereka lalu terlibat percakapan hingga Herbin tiba-tiba melakukan aksi tak senonoh meremas payudara korban.

"Korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Tapi pelaku malah semakin menjadi dan kembali meremas payudara korban hingga baju korban robek," kata AKBP Agus, Senin (10/6/2024).

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menangis dan bergegas melarikan diri. Setibanya di rumah, korban kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami kepada adik iparnya. Mereka lalu membuat laporan Polisi atas peristiwa itu ke Polres Dairi.

"Setelah kita menerima laporan dari korban, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin. Saat ini pelaku sudah ditahan," tegas Agus.

Atas perbuatannya, kata Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 Ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan cabul.

"Ancamannya 9 tahun penjara," tandas Agus.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya