JAKARTA - Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi Anggota Komite yang akan mengawal pelaksanaan amanah Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tim ini akan menyeleksi calon anggota komite dari unsur Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 perpres tersebut.
Nantinya anggota komite dari unsur pakar akan dipilih oleh Kemenko Polhukam dan Kementerian Kominfo.
Sementara itu anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang. Demikian juga jumlah yang sama untuk pakar yang dipilih oleh Kemenko Polhukam. Adapun anggota komite dari unsur Kemenkominfo akan diwakili satu orang.
Tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers.