DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 18:42 WIB
DJKI terima penghargaan dari Interpol. (Foto: Dok DJKI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham, sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Indonesia, menerima penghargaan di acara Interpol Global Meeting in Digital Piracy, bertempat di Lyon, France, 31 Mei lalu

DJKI menerima penghargaan tersebut karena telah berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Kerja sama ini untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil. Penghargaan tersebut diterima oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.

 BACA JUGA:

Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Ia juga memiliki sekelompok individu dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari tahun 2010 hingga tahun 2023 tanpa izin dari pemegang hak.

Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta set top box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD). Pelaku menyatakan bahwa mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan 1,23 juta dolar Amerika untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.

Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. INTERPOL terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.

 BACA JUGA:

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hokum.

Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham RI berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum.

“Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya,” ucap Anom.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya