JAKARTA - Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan bahwa anak R dititipkan ke tempat rehabilitasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Anak R diduga terlibat pengeroyokan mantan kekasihnya FY hingga tewas di Mampang, Jakarta Selatan.
"Anak R penahanannya dititipkan di Sentra Mulya, Pasar Rebo," ujarnya pada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, anak R ditahan polisi setelah terlibat dugaan kasus pengeroyokan terhadap FY dengan peran memberikan kesempatan para tersangka lainnya melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Dia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 KUHP ayat 2 jo pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 1/3 dari ancaman hukuman maksimal.
Sedangkan pelaku ND, sekaligus kekasih anak R saat ini dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 23 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.