Agak Lain! Pedagang Ini Minta Disodomi Berulang-ulang oleh Pelajar di Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 05:35 WIB
Share :

"Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U

undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya