JAMBI - Seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) terpaksa diringkus polisi.
Pasalnya, dia nekat meminta sejumlah anak remaja laki-laki untuk melakukan sodomi kepada dirinya.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada April 2024 lalu," ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa (11/6/2024).
Untuk modusnya, jelasnya, dengan cara bujuk rayu, mengimingi para korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban.
"Inisial korban, diantaranya MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi," tukasnya.
Imam menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.
"Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya," katanya.
"Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. "Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi," tutur Imam.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
"Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban," imbuhnya.
Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.
"Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U
undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)