JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD menyinggung salah satu penyakit yang ada dalam sistem hukum nasional. Hal ini diungkap ketika dirinya menjadi pembicara utama di sekolah hukum PDI-Perjuangan.
"Di dalam penyakit kita, di dalam penyakit itu sekarang saudara, sekarang ini Indonesia terjadi pergeseran dari rules of law ke arah rules by law," kata Mahfud dalam paparannya di aula sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Mahfud menjelaskan, rule of law merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum. Sebaliknya, rule by law prinsip hukum yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.
"Kalau nggak ada hukumnya, diatur hukumnya ada. 'Saya ingin ini, nggak ada hukumnya Pak, buat'. 'sudah ada pak aturannya tapi nggak ini, batalkan, revisi'. Itulah rule by law," ujarnya.
"Dan gelaja seperti ini sedang tumbuh di Indonesia," tutur dia menegaskan.
Gejala dari penyakit sistem hukum ini bisa terlihat ketika pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek oleh kelompok tertentu dan bersifat sesaat.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )