JAKARTA - Dewan Pers menolak terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran lantaran beleid rancangan aturan itu bisa memberangus kemerdekaan pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan sejumlah pasal yang tertera dalam beleid RUU Penyiaran.
"Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati dengan isi dari RUU Penyiaran tersebut," kata Yadi dalam diskusi bertajuk "Menakar Urgensi RUU Penyiaran," yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Adapun klausul yang ditolak Dewan Pers, kata Yadi, Pasal 8 huruf A. Ia berkata, klausul itu memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. Yadi berkata, kewenangan KPI itu dipertegas dalam Pasal 42.
"Kemudian dipertegas di Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Karena jelas ini akan bertubrukan dengan UU 40/99 tentang Pers. Artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya," kata Yadi.
Tak hanya itu, Yadi juga menegaskan bahwa pihaknya tak sepakat dengan pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, kenerasaan klausul itu bisa memangkas kemerdekaan pers.
"Nah pelarangan jurnalisme investigasi di pasal 50 B yang di RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers," terang Yadi.