Dari hasil penangkapan S, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
BACA JUGA:
Kepada polisi, S mengaku sering terlibat cekcok dengan ayahnya.
Menurut warga sekitar, pelaku diketahui sering menghisap lem untuk mabuk.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)