Kurmen mengungkapkan, di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba. Masyarakat juga resah lantaran banyak orang asing yang datang tanpa tujuan yang jelas.
Akibat perbuatannya, driver ojek online tersebut dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
(Qur'anul Hidayat)