Kedapatan Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandarlampung Ngaku Dapat Give Away

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 16:29 WIB
Foto: Dok Polisi
Share :

Kurmen mengungkapkan, di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba. Masyarakat juga resah lantaran banyak orang asing yang datang tanpa tujuan yang jelas.

Akibat perbuatannya, driver ojek online tersebut dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya