Kronologi Lengkap Pengacara Cantik Dianiaya Sejawat dan Preman di Semarang

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2024 04:01 WIB
Pengacara Adya Nurinisa (dua dari kanan) usai melaporkan kasus penganiayannya ke Polrestabes Semarang (Foto: MPI/Eka)
Share :

Dia menjelaskan, dia memang kuasa hukum klien yang punya obyek tanah di Jalan Sultan Agung Semarang itu. Tanah di sana diakui orang lain, dengan mengklaim bukti kepemilikan SHGB yang sudah mati sejak lama.

“Sedangkan milik klien saya itu SHM,” lanjutnya.

Pada laporan ke Polrestabes Semarang itu, pihaknya sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/211/VI/2024/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jateng. Terlapornya beberapa orang laki-laki, di antara dikenal bernama (inisial) Z dan FNS keduanya pengacara.

Saat laporan, Adya dan Azis didampingi Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani dan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng Victor Nizam.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya