5. Kasus Terjadi 2022
Sebelumnya, kasus pencurian 1 ekor ayam ini terjadi sejak november tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.
Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau pada ahir Januari 2024, sebeum dibebaskan melalui sidang putusan sela.
Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti.
(Qur'anul Hidayat)