Simak! Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Fatwa MUI

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 16 Juni 2024 11:43 WIB
Ilustrasi pemotongan hewan kurban (Foto: MPI)
Share :

Lain-lain:

1. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.

2. Penyembelihan semaksimal mungkin dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

3. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.

4. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:

- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.

- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.

- Pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.

- Pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.

- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya