Lain-lain:
1. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
2. Penyembelihan semaksimal mungkin dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
3. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
4. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
- Pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
- Pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d.
(Arief Setyadi )