MUSI RAWAS - Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Terungkapnya peredaran narkoba sabu dari dalam lapas tersebut setelah Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas meringkus tersangka Abdul Rois (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada pada jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Iya benar anggota kita berhasil menangkap tersangka Rois saat sedang di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram. Serta barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Vivo.
"Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti sabu disimpan didalam saku celana jeans panjang pada bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Dan barang bukti itu diakui milik tersangka," katanya.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka Rois bahwa sabu tersebut didapat melalui komunikasi via telepon dari Ikhlas Fitratul (28) yang merupakan napi Lapas Narkotika Muara Beliti. Lalu setelah itu tersangka diarahkan oleh Ikhlas untuk mengambil sabu itu kepada tersangka Amir Salim, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.