MUSI RAWAS - Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Terungkapnya peredaran narkoba sabu dari dalam lapas tersebut setelah Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas meringkus tersangka Abdul Rois (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada pada jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Iya benar anggota kita berhasil menangkap tersangka Rois saat sedang di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram. Serta barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk Vivo.
"Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti sabu disimpan didalam saku celana jeans panjang pada bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Dan barang bukti itu diakui milik tersangka," katanya.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka Rois bahwa sabu tersebut didapat melalui komunikasi via telepon dari Ikhlas Fitratul (28) yang merupakan napi Lapas Narkotika Muara Beliti. Lalu setelah itu tersangka diarahkan oleh Ikhlas untuk mengambil sabu itu kepada tersangka Amir Salim, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Amir Salim. Dan tersangka berhasil diciduk di pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari tersangka Amir kita amankan 1 bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna Gold dan 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS," jelas Romi.
Ditambahkan Romi, tersangka Amir Salim juga telah mengakui bahwa ia yang telah mengantarkan sabu kepada tersangka Abdul Rois karena disuruh oleh Ikhlas Fitratul (Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti).
(Khafid Mardiyansyah)