JAKARTA - Seorang pemuda berinisial R (18) dilaporkan ke Polre Metro Bekasi atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang merupakan siswi SMP hingga hamil.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban dan Pelaku Pacaran
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, pencabulan terjadi pada 2023. Menurutnya, R yang merupakan anak anggota polisi yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota saat itu masih SMA, sedangkan korban berusia 14 tahun.
"Menurut keterangan daripada klien kami, bahwa ketika dia (korban) SMP kelas 2 selalu mereka menjalin hubungan berpacaran dengan anak yang oknum polisi," ucap Dikaios kepada wartawan di Bekasi, Sabtu 15 Juni 2024.
2. Korban Dirayu Ajak Hubungan Badan
Ia menjelaskan korban sempat rutin mendatangi rumah pelaku untuk berpacaran. Pada suatu malam, korban pun dirayu untuk melakukan hubungan badan.
"Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," tuturnya.
3. Korban Hamil Minta Tanggung Jawab
Tak lama setelah itu, korban pun kedapatan mengandung, ibu korban kemudian juga mengetahui anaknya telah mengandung setelah usia kandungan mencapai empat bulan. Di sanalah orangtua korban berniat menemui orangtua R untuk membicarakan pertanggungjawaban kehamilan anaknya.
"Orangtuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," jelas dia.