“Perkembangan kasus penipuan tersebut, sudah restorative justice. Karena pelapor memang mengharapkan pengembalian uang nya dan perdamaian kedua belah pihak disaksikan di Satreskrim Polres Manggarai Timur,” katanya, Senin 17 Juni 2024.
Kasus itu terjadi pada Februari 2022. Pelaku I saat itu masih menjabat Ketua Pengadilan Agama Ruteng menjanjikan kepada Thadeus Melang bahwa anaknya akan lolos tes CPNS dengan syarat membayar uang ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:
Thadeus pun menyanggupi permintaan pelaku. Namun setelah uang dibayarkan, janji manis itu tak kunjung datang. Merasa sudah ditipu, Thadeus akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Manggarai Timur.
Sesampai ke polisi, Thadeus menyampaikan keinginannya hanya ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku. Karena pelaku menyanggupi, akhirnya keduanya berdamai dan kasus dihentikan polisi.
(Salman Mardira)