JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan untuk menyampaikan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta apabila tidak memenuhi syarat.
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan secara umum pada verifikasi administrasi perbaikan ke satu ada beberapa hal yang dilakukan, yakni melakukan tahapan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat identitas pendukung yang di KTP-el memiliki status sebagai ASN, Anggota TNI/Polri, perangkat desa, maupun yang usianya belum 17 tahun atau sudah pernah kawin.
"Jadi secara umum hal tersebut yang menjadi panduan bagi kami dalam melakukan verifikasi administrasi. Kira-kira kalau tadi ditanya apa saja yang tidak memenuhi syarat, acuannya itu. Apakah itu tadi keabsahan dokumen pendukung, kemudian identitas, dan status," ujar Astri, Selasa (18/6/2024) di Kantor KPU DKI, Salemba Jakarta Pusat.
Ia mengungkapkan ada sekitar 1,2 juta data yang kami terima dari pasangan calon dalam aplikasi Silon. "Jadi 1,2 juta data itu kami lakukan verifikasi administrasi perbaikan selama sembilan hari, sejak 10-18 Juni. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, kami menemukan ada sekitar 440 ribu data yang memenuhi syarat. Dan sisanya itu TMS," kata dia.
Sehingga apabila diverifikasi administrasi perbaikan ini hanya ada dua status yaitu MS dan TMS. Jika dibandingkan datanya dengan kebutuhan jumlah dukungan minimal untuk lolos ke verifikasi faktual, diketahui hal itu tidak mencukupi.
"Kan jumlah dukungan minimalnya adalah 618.968. Karena jumlahnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal tersebut, maka pasangan calon perseorangan ini kami nyatakan tidak memenuhi syarat," jawabnya.
Terkait apakah masih ada kesempatan untuk perbaikan atau sudah final, Astri menjelaskan ada mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Jadi untuk verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini memang kami lakukan setelah kami melakukan dokumen perbaikan dari pasangan calon. Setelah ini, jika pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual," terang Astri.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa masih ada ruang untuk bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa proses, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilihan di Bawaslu.
"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata Dody.
Dody menyebutkan ada tenggat waktu tiga hari bagi Bacagub independen untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Sesuai UU Pilkada, paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," pungkas Dody.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bacagub perseorangan Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal kata Dody untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, seorang Bacagub wajib memiliki sebanyak 618.968 orang.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 - 18 Juni 2024 melalui Silon.
(Fakhrizal Fakhri )