Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Hasilnya, lanjut Dennis, para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Fakhrizal Fakhri )