JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Yulian Gunhar melayangkan protes atas tak hadirnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi laporan terkait pernyataan seluruh fraksi setuju amandemen UUD 1945.
Dalam forum sidang, Yulian mengaku baru mendapat surat ketidakhadiran Bamsoet. Dalam surat itu, kata Yulian, ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang klarifikasi itu bukan disebabkan karena berhalangan melaksanakan tugas negara atau sakit.
Yulian menilai, Bamsoet bisa datang memenuhi panggilan klarifikasi dan tidak mengirim surat ketidakhadiran dalam sidang itu. Dengan sikap itu, ia menilai, Bamsoet tak menunjukan iktikad baik terhadap aturan MKD.
"Jadi hemat saya, menurut saya ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD. Itu menjaga marwah lembaga dengan dia tidak hadir memberikan klarifikasi ini menunjukan itikad yang kurang respons, terhadap peraturan UU MKD sendiri," kata Yulian dalam sidang, Kamis (20/6/2024)..
Atas dasar itu, Yulian menilai, pimpinan MKD tak perlu menunda sidang. Ia justru menyarankan kepada MKD untuk melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga.
"Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya kita panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa kesini datang," tutur Yulian.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini, dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor begitu yang mulia masukan saya," tandasnya.
Sekedar informasi, MKD DPR RI sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terhadal laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amandemen UUD 1945. Hal itu didasari atas hasil musyawarah MKD DPR RI.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan, Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Untuk itu, kata Adang, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
"Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," terang Adang dalam sidang di ruang rapat MKD DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet sendiri telah absen dari panggilan klarifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (20/6/2024) pagi.bSejatinya, Bamsoet akan diminta klarifikasi terkait pernyataannya soal seluruh fraksi setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. Tak hadirnya Bamsoet, disampaikan melalui surat yang dilayangkan MKD.
Bamsoet, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis 6 Juni 2024.
(Angkasa Yudhistira)