Fakta Baru Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Dijual Seperempat Harga

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2024 19:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait uang palsu Rp22 Miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka yakni M Alias Mul, FF, YS Alias Ustad dan F.

M sendiri berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara 3 pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya