JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkap alasannya tidak menangkap para pemain judi.
Wahyu menilai, jika sebanyak 2,3 juta pemain Judi online ditangkap dan dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Dan hal itu tidak akan menghentikan persoalan judi online.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.