Petugas Gagalkan Penyelundupan 198 Ekor Burung Ilegal dari Bandarlampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2024 01:34 WIB
Petugas gagalkan penyelundupan burung. (Foto: Balai Karantina Lampung)
Share :

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, momentum libur panjang seperti Idul Adha memang kerap dimanfaatkan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.

"Kami memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan. Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat melapor ke kantor pelayanan kami," tegasnya.

Dia melanjutkan, terkait pasal dilanggar dalam kasus ini ialah Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan. Ancaman hukuma pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya