Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menambahkan, momentum libur panjang seperti Idul Adha memang kerap dimanfaatkan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.
"Kami memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan. Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat melapor ke kantor pelayanan kami," tegasnya.
Dia melanjutkan, terkait pasal dilanggar dalam kasus ini ialah Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan. Ancaman hukuma pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah.
(Qur'anul Hidayat)