Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan dengan Demokrasi

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 21:15 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran harus mengedepankan demokrasi.

“Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran ke depan hendaknya diarahkan sejalan dengan cita-cita negara demokrasi yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila,” ungkap Wapres dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).

Wapres pun menegaskan bahwa demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan di masyarakat.

“Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar masyarakat dapat menikmati berbagai jenis pilihan program yang bermanfaat,” ujarnya.

Wapres mengungkapkan bahwa penyiaran nasional juga memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional baik di tingkat pusat maupun di daerah, mulai dari pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata dan juga penyaluran edukasi masyarakat.

Untuk itu, Wapres meminta KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli atau memihak kepentingan kelompok tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya