JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk membuka ruang yang sama antara media konvensional dan media baru.
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.
“Untuk menghadapi media badu ini tentu yg kita harapkan adalah regulasi, revisi undang-undang itu kita tunggu sabagai jawaban adanya equality,” ujar Rizki dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di tv di radio yang diatur ketat melalui regulasi Undang-Undang 32,”sambungnya.
Rizki melanjutkan, lembaga penyiaran harus melakukan adaptasi terhadap era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi yakni masuk kepada konvergensi media.
Dia menegaskan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main dari Undang-Undang 32 dan diawasi ketat oleh KPI. Ia juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional yang mana nantinya tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.
“Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,” tuturnya.