BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut ada 331 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan wisata Puncak. Di mana, lapak para pedagang tersebut merupakan bangunan liar.
"Hari ini kita melakukan penataan yang disampaikan tadi oleh pimpinan pak Pj Bupati sangat jelas, jadi hari ini kita melakukan penataan kurang lebih 331 bangunan liar," kata Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam, Senin (24/6/2024).
Kata dia, pihaknya sudah memberikan waktu kepada para pedagang untuk mengosongkan lapaknya sejak 7 hari lalu. Sehingga, pedagang yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dilakukan pembongkaran hari ini oleh petugas.
"Sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu makanya kami tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan perlawanan khususnya hari ini," ujarnya.
Cecep menambahkan, para pedagang yang ditertibkan sedianya akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas. Tempat tersebut disediakan oleh pemerintah agar kawasan Puncak tertata rapih.
"Ironis kalau disebut penolakan karena bahwa kami ada latar belakang pada tahun tahun sebelumnya para pedagang ini sudah minta relokasi disiapkan oleh pemerintah, sekarang ketika tempat tersebut sudah disiapkan berupa rest area tapi alasan tempat relokasi diambil tapi bangunan tetap ini tidak dibongkar, kan ironis," pungkasnya.
(Arief Setyadi )