KOLAKA - Seorang remaja warga Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RP alias K (19) diringkus polisi pada Sabtu 22 Juni 2024 malam.
Ia merupakan buronan kasus penikaman yang terjadi di Taman Bunga, Pomalaa pada 19 Mei 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, RP diringkus usai buron lebih dari sebulan lamanya. Dirinya dibekuk Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka di Pomalaa tanpa perlawanan.
"Ia mengakui melakukan penikaman terhadap korbannya bernama Muh Mir menggunakan sebilah badik," ungkapnya, Minggu (23/6/2024).
Diterangkan, Muh Mir juga merupakan warga Kecamatan Pomalaa, asal Desa Dawi-Dawi. Kronologi kejadian bermula disaat adiknya inisial RM mengadu ke rekan-rekannya jika ia usai dipalak pelaku senilai Rp5.000.