BENGKULU - Salah satu oknum guru SMA di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial SI (48) diduga merudapaksa anak didiknya yang masih di bawah umur hingga 7 kali di luar jam sekolah.
Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan terduga pelaku sejak awal tahun 2024 hingga Juni 2024. Modusnya, pria beristri itu membujuk rayu korban dengan nilai bagus.
Terduga pelaku yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polresta Bengkulu, di kediamannya di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa mengatakan, terduga pelaku sudah beristri dan memiliki satu orang anak.
"Perbuatan oknum guru ini sudah diperbuat sebanyak 7 kali sejak awal tahun 2024 hingga Juni 2024. Iming-imingnya siswi diberi nilai bagus," kata Nava, saat dikonfirmaai, Senin (24/6/2024).
Dugaan tindak pidana ini, kata Nava, terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban di Polresta Bengkulu. Saat ini, kata Nava, pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah ada korban lain atau tidak.