Pegi Setiawan Tidak Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 10:04 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

Dalam sidang nanti, kata Sugiyanti, para kuasa hukum akan membuktikan bahwa kliennya yakni Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon seperti yang telah ditetapkan Polda Jabar.

"Bahwa penetapan tersangka itu tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah. Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan," katanya.

Sugiyanti menyebut, hal itu diperkuat dengan tidaknya bukti CCTV serta sidik jari. Bahkan, hasil visum pun tidak mengarah kepada Pegi Setiawan.

"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visumpun tidak mengarah kepada Pegi," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya