Dalam sidang nanti, kata Sugiyanti, para kuasa hukum akan membuktikan bahwa kliennya yakni Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon seperti yang telah ditetapkan Polda Jabar.
"Bahwa penetapan tersangka itu tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah. Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan," katanya.
Sugiyanti menyebut, hal itu diperkuat dengan tidaknya bukti CCTV serta sidik jari. Bahkan, hasil visum pun tidak mengarah kepada Pegi Setiawan.
"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visumpun tidak mengarah kepada Pegi," imbuhnya.
(Arief Setyadi )