Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Diduga Buat Keterangan Palsu Dipolisikan

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 16:59 WIB
Ketua RT diduga beri keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon dilaporkan ke Mabes Polri (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam mendatangi dan membuat laporan ke Mabes Polri.

Pendamping keluarga terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi menjelaskan, dia bersama Tim Hukum Peradi akan melaporkan Ketua RT yang diduga telah membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan beberapa tahun lalu.

Dedi mengungkap, keluarga terpidana membantah dugaan yang dilayangkan kepada mereka, yaitu mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Tasren meminta agar pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Dedi mengungkap, kala itu Pak RT membantah bahwa para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidal berada di lokasi pembunuhan.

"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya