JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan laib di Basarnas RI pada 2012-2018. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka adalah Max Ruland Boseke, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP; Anjar Sulistiyono, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK); dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
BACA JUGA:
"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).