JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain di Basarnas pada tahun 2012-2018. Dalam kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.
"Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).
Asep menjelaskan tiga tersangka dalam kasus ini ialah ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Konstruksi kasus ini dimulai pada November 2013 di mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp47, 6 Miliar (Rp.47.600.000.000,00) dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar (Rp.48.750.000.000,00).
Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para Pejabat Eselon 1 dan 2.
Pada sekitar bulan Januari 2014, Setelah DIPA Badan SAR Nasional ditetapkan MRB selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.
"Jadi daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum," ungkapnya.
Pekerjaan itu termasuk pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri.