KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 18:48 WIB
Tiga tersangka korupsi pengadaan truk Basarnas di KPK (Foto: MPI/Jonathan)
Share :

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

"Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," ucap dia.

 BACA JUGA:

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya