Polisi Belum Bisa Periksa Pemeran Tuyul Rumah Hantu yang Dibakar Joki Tong Setan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 25 Juni 2024 19:21 WIB
Joki tong setan ditangkap polisi usai bakar pemeran tuyul wahan rumah hantu (MPI/Danandaya)
Share :

JAKARTA - Pemeran tuyul wahana rumah hantu berinisal AMG masih dirawat intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur usai dibakar oleh joki tong setan inisial PS alias E. Polisi belum bisa meminta keterangan korban.

"Karena hingga saat ini korban masih belum bisa diambil keterangan karena masih dalam kondisi rawat inap dan pengawasan dokter mengingat luka bakar yang dialami itu badan ke atas, sekujur badan ke atas," ujar Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Polisi sudah menetapkan PS sebagai tersangka karena membakar AMG dengan alasan korban tak kunjung membayar utangnya.

 BACA JUGA:

AMG menderita luka bakar sampai 50 persen sehingga butuh perawatan intensif. Polisi harus minta izin dokter jika perlu berkomunikasi dengan korban.

"Jadi mau berkomunikasi dengan korban kita izin dan rekomendasi dari dokter dulu. Namun untuk informasi awal terhadap pelaku sendiri yang bersangkutan memiliki utang tidak banyak," ujarnya.

Karena masih menjalani perawatan, polisi belum bisa merincikan secara pasti berapa nominal utang korban. Sebab, tak hanya dengan pelaku, korban juga memiliki utang di kios-kios disekitar pasar malam tempat keduanya bekerja, di wilayah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

 BACA JUGA:

"Untuk utang secara pasti dan dimiliki oleh korban ke berbagai banyak tempat maupun lokasi yang ada di sekitaran itu belum dapat kita hitung secara pasti," katanya.

Perihal dugaan utang uang korban digunakan untuk judi online, kata kapolsek hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih dalam. Namun bedasarkan keterangan sementara korban tidak memiliki handphone.

"itu masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut karena dari korban sendiri belum bisa kita mintai keterangan," sambungnya.

AMG dibakar oleh PS pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari karena masalah utang-piutang. Pelaku menyiram korban dengan bensin, dengan maksud mengancam korban agar mengakui utang-utangnya. Lalu juga mengancam dengan menyalakan api yang bersumber dari korek gas miliki pelaku.

"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya