JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik kecurangan dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Masalah itu ditemukan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.
"Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses penyelenggaraan PPDB adalah dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Tessa menjelaskan, jejak pendapat itu mengukur tiga aspek utama yakni, karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
"Hasilnya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait diantaranya, Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais," tutur Tessa.
Kendati menemukan masalah dalam pelaksanaan PPDB, kata Tessa, KPK akan melayangkan surat kepada pemangku kepentingan baik Kemendikbud hingga Kemenag. Tak hanya itu, Tessa berkata, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB agar sesuai dengan rekomendasi survei tersebut.
"KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut," terang Tessa.
"Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia Pendidikan di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan ada permasalahan dalam pelaksanaan PPDB. Hal itu terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang menemukan, maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.
"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ucap Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Budi berkata, proses pelaksanaan PPDB dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya, agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB. Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia Pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi," terang Budi.
KPK mengingatkan kepada tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak lakukan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB. Lembaga antirasuah mengingatkan sudah ada aturan yang melarang gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.
(Khafid Mardiyansyah)