Polisi Tangkap 6 Selebgram Promosikan Judi Online di Lampung, Segini Honornya

Tinus Ristanto, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 17:47 WIB
Selebgram promosikan situs judi online ditangkap. (Foto: Tinus Ristanto)
Share :

“Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut. Honor yang didapat setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta yang kemudian digunakan para tersangka untuk berfoya-foya,” ucapnya, Rabu (26/6/2024).

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya