BANTUL - Polisi berhasil menangkap komplotan penipu yang beranggotakan tiga orang dengan modus meminjam uang ke bank dengan sertifikat dan surat-surat palsu. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil meraup keuntungan senilai puluhan juta.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudiana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Mereka adalah DW (40) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sebagai otak penipuan, DAP (34) warga Rembang, Jawa Tengah dan AWJP (34) warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
"DW dibantu oleh dua temannya yakni DAP dan AWJP untuk memalsukan identitas dan persyaratan," kata dia dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/06/2024).
Rudiana menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat pelaku DW alias Ishak Handoko pada tanggal 3 Juni, 2024 mengajukan pinjaman ke salah satu bank swasta yang ada di Kapanewon Sewon dengan alasan untuk menambah modal usaha.
"Pengajuan itu menggunakan identitas berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan atas nama Ishak Handoko," katanya.