SEMARANG – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan di Jateng diamankan. Salah satunya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Dia yang menyerahkan diri adalah Martiningrum Widiastuti, tersangka korupsi BPR BKK Kendal 2013 – 20114. Dia adalah saudara dari Muljaningrum Widiastuti, yang juga sempat DPO namun ditangkap intelijen setelah mengalami laka lantas di Solo.
Muljaningrum terdeteksi intelijen setelah memakai BPJS untuk berobat di RS di Solo.
“Dia (Martiningrum) menyerahkan diri di Kejari Depok,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan pada keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Martiningrum menyerahkan diri ke Kejari Depok pada 20 Juni. Tak lama, pada 21 Juni 2024 pukul 01.00 WIB diserahkan ke Kejari Kendal.
“Pagi harinya diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditindaklanjuti ditahan di Lapas Bulu Semarang (Lapas Perempuan Semarang),” lanjutnya.