Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara.
Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18), warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Keenam terdakwa dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )