Alasan Keamanan, Sidang Penganiayaan Pelajar Bojonegoro Digelar di Surabaya

Dedi Mahdi, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2024 13:00 WIB
Pelaku penganiayaan pelajar Bojonegoro (Foto: MPI)
Share :

BOJONEGORO - Kasus penganiayaan terhadap pelajar atas nama GMA (18), di Jalan Raya Bojonegoro - Dander hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan 6 orang terdawa akan memasuki masa sidang.

Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, akan digelar pada Kamis 27 Juni 2024.

Namun dengan alasan keamanan, sidang tidak digelar di pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, melainkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro membenarkan adanya informasi bahwa sidang akan digelar di Surabaya. "Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena di sana keamanannya lebih terjamin," ujarnya, Rabu (26/6/24).

Hario menambahkan bahwa jika dilimpahkanya perkara ke PN Surabaya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). "Sudah disetujui terkait pemindahan sidang di Surabaya," tambahnya.

Keenam terdakwa yang akan disidangkan tersebut, masing - masing berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Selain enam terdakwa tersebut, PN Bojonegoro sebelumnya juga telah memutus perkara itu dengan terdawa 3 anak yang masih di bawah umur, yang statusnya kini sudah terpidana.

Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18), warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Keenam terdakwa dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya